Sampaikan Laporan Anda
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada tanggal 13 April 2021 Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penerbitan Perpres tersebut didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perpres tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:
Berita