Badan Siber dan Sandi Negara

Jalan Raya Muchtar No.70 Kel. Bojongsari Lama Kec. Bojongsari Kota Depok Jawa Barat 16518 021-77973360 humas@bssn.go.id
Sampaikan Laporan Anda
Perhatikan Cara Menyampaikan Pengaduan Yang Baik dan Benar info-complaint
Tentang Instansi

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada  tanggal 13 April 2021 Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Penerbitan Perpres tersebut didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perpres tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien. BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
  6. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

Berita

Kisah Sukses

FOTO PIMPINAN

PENILAIAN

5.00
: 1 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan
: 0 Laporan

DIIKUTI OLEH